Sabtu, 22 Oktober 2016

ZAKAT FITRAH

 

 

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Assalammu'alaikum wr wb

Ustad, zakat fitrah apakah boleh dibayar sejak awal2 ramadhan, atau harus hari terkahir ramadhan?

Ukuran 'mempunyai kelebihan makanan' yg mewajibkan seseorang membayar zakat fitrah itu  adalah pada saat hari terakhir puasa saja, atau sepanjang puasa ramadhan?

Mhon saran dari ustad. Zakat fitrah kan hanya boleh dibagikan untuk fakir miskin yg muslim. Lalu, jika tetangga kita juga banyak yg fakir miskin tapi non islam bagaimana? apa kita ambilkan dari dana sedekah saja?

Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.

Pada dasarnya waktu pengeluaran zakat fitrah adalah dari sejak terbenamnya mentari di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Iedul Fitri. Nabi saw bersabda, "Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied, ia merupakan zakat yang diterima. Namun siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, ia merupakan sedekah sunnah." (HR Ibnu Majah).

Namun demikian, pengeluaran zakat fitrah boleh dipercepat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Umar ra yang berkata, "...Mereka mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ied." Bahkan boleh dikeluarkan sejak awal-awal Ramadhan.

Maksud "mempunyai kelebihan makanan" adalah bahwa si pemberi zakat harus mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ideul fithri.

Ya, karena zakat tidak boleh diberikan kepada non-muslim, hendaknya mereka diberi alokasi dari infak atau sedekah. Insya Allah niat baik Anda untuk menolong sesama diberi ganjaran pahala yang besar oleh Allah Swt.

Wallahu a'lam bish-shawab.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Apakah zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok (beras, jagung, gandum, dll)? bisakah digantikan dgn uang? mohon dijelaskan dgn dasar hukumnya.

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat harta dimana umumnya mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang sebagai penggantinya.

Perbedaan pendapat di antara para ulama itu secara lebih rinci bisa kami uraikan sbb :

1. Yang Tidak Membolehkan

Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni 3/65).

Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan uang maka beliau menjawab,"Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW". Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137).

2. Mereka Yang Membolehkan

At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada Al-Hasan, Atho dan Abu Ishak.

Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara lain adalah :

Sabda Rasulullah SAW :

Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini.

Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga.


Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha dari Qomh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung gandum.

Pendapat Al-Qaradawi

Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini. Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya.

Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya :

1. Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat, sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan. Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar dengan makanan.

2. Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Beda Penerima Zakat Mal dengan Zakat Fitrah

Ustadz yang semoga dirahmati AllohSWT,apakah untuk zakat fitrah yang berhak menerimanya hanya golongan miskin saja,7 golongan yang lainya tidak? terimakasih,

Jawaban:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait dengan mustahik zakat fitrah, apakah sama dengan mustahik zakat mal atau berbeda?

Yang jelas mereka sepakat bahwa zakat fitrah didistribusikan kepada orang-orang fakir di kalangan kaum muslimin. Nabi saw. bersabda, "Cukupilah mereka agar mereka tidak meminta-minta pada hari tersebut."

Adapun mengenai golongan lainnya mereka berbeda pendapat. Imam al-Kharaqi al-hambali berpandangan bahwa zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang boleh diberi zakat mal." Pendapat serupa dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dengan alasan bahwa keduanya sama-sama berupa zakat sehingga ia juga tercakup dalam ayat 60 surat at-Taubah).

Sementara itu, Syeikhul Islam memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, distribusi zakat fitrah hanya tertuju kepada fakir miskin saja, sementara muallaf dan golongan lainnya tidak. Hal ini dengan mengacu pada sabda Nabi di atas, "Cukupilah mereka agar mereka tidak meminta-minta pada hari tersebut."
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitrah karena dikategorikan sebagai assogir sebagaimana disebutkan oleh hadits

Jawaban :

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan.

Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir?  Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 syawwal.

Sedangkan Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.

Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.

Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

ZAKAT DAN SEDEKAH


Ustadz saya mau bertanya apa pengertian zakat dan sedekah? Apakah dengan berzakat harta kita bertambah, padahal saat menunaikan zakat berkurang?

Jawaban

Dalam Islam terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata zakat dan kata sadaqah. Sedekah /sadaqah ada dua ada yang dikenal sebagai sedekah wajib (adalah nama lain dari zakat) dan sedekah sunnah (sedekah pada umumnya, termasuk menyingkirkan duri di tengah jalanan dan senyum).
Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari kata zakaa, yazkii, zakatan (Ibrahim Unais, 1972, juz. I:396, dan Ibn Rusyd, tt:178) yang berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kebaikan, yang banyak. Dalam pengertian lain, zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai syarat.(Abdurrahim, dan Mubarak, 2002:11). Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah. Ulama' Syafi'iyyah mendefinisikan zakat dengan nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dan harta atau badan atas jalan tertentu. Dan ulama' Hanabilah mendefinisikan zakat dengan hak yang wajib dalam harta tertentu bagi kelompok tertentu pada waktu tertentu. Merujuk kepada beberapa definisi para ulama' di atas, maka zakat sesungguhnya merupakan pengeluaran sejumlah harta orang tertentu yang menjadi hak orang lain.
Selain itu, ada istilah sedekah dan infak, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah. Penyebutan zakat dan infak dalam Al Qur-an dan As Sunnah, zakat (QS. Al Baqarah : 43). shadaqah (QS. At Taubah : 104). haq (QS. Al an'am : 141). nafaqah (QS. At Taubah : 35). al 'afuw (QS. Al A'raf : 199).
Dengan berzakat harta memang dapat tumbuh dan berkembang sebab dalam ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh dan berkembang, bertambah karena suci dan berkah, membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya.(Muhammad Daud Ali, 1998:38). Secara lahiriah, zakat memang mengurangi nilai nominal (harta) dengan mengeluarkannya, tetapi dibalik pengurangan yang bersifat zhahir ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang (nilai intrinsik) yang diganjarkan dari sepuluh kali (10) lipat atau bahkan sampai 700 kali lipat yang hakiki di sisi Allah Swt. “Barang siapa melaksanakan amal kebajikan (termasuk berzakat) maka akan akan diganjarkan oleh Allah sepuluh kali lipat”(QS. Al-anam: 160). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa dengan berzakat harta dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya di akhirat melainkan juga di dunia. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati. Lebih jelas Mannan mendefinisikan zakat sebagai upaya untuk menyucikan yang menumpuk.(MA. Mannan, 1997:256) Zakat juga memiliki arti lain, yaitu al-Barakatu (keberkahan), al-Namaa(petumbuhan dan perkembangan), al-Thaharatu(kesucian) dan al-Shalahu (keberesan). (Majma Lughah al-Arabiyah,1972: 396). Waalahu Alam.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bagaimana hukum meninggalkan zakat itu? Apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?

Jawab:

Mengenai meninggalkan zakat, hukumnya harus diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang kewajibannya, padahal seluruh syarat wajib zakat dimilikinya, maka dia telah kafir menurut ijma` meski ia mengeluarkan zakat, selama ia menentang kewajiban tersebut.

Adapun jika meninggalkan zakat karena pelit atau karena malas, orang seperti ini dianggap sebagai orang fasik yang telah mengerjakan sebuah dosa besar. Orang ini tergantung kepada masyi`ah (kehendak) Allah jika meninggal atas perbuatan tersebut, Allah berfirman,

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa`: 48)

Al-Qur`an dan as-sunnah yang mutawatir telah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan zakat akan disiksa pada hari kiamat dengan hartanya yang tidak dizakati. Kemudian ia melihat kemana arah jalannya, apakah ke neraka atau surga.
Ancaman ini diberikan kepada orang yang meninggalkan zakat bukan karena menentang kewajibannya. Allah berfirman dalam
surat at-taubah,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani, benar-benar telah memakan harta orang dengan jalan yang batil, serta menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, juga tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".” (QS. At-Taubah: 34-35)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pak ustadz, ada tradisi keluarga Insya Allah setiap Ramadhan untuk bersedeqah paket sembako kepada para dhuafa. Pertanyaan saya :
1. Bolehkah zakat harta saya dibagikan dalam bentuk sembako dan saya gabungkan dengan sedeqah keluarga tersebut.
2. Kalau boleh, bagaimana cara memberikannya, apakah perlu adanya ijab qabul kepada semua penerima, mengingat saya tinggal di luar negeri.
3. Haruskah paket sembako tersebut saya bagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat saya (termasuk bazis).

Jawaban:        
Jika mereka memang lebih membutuhkan sembako, maka Anda boleh memberi zakat dalam bentuk sembako. Khususnya jika dikhawatirkan apabila diberikan dalam bentuk uang akan dibelanjakan pada tempat yang tidak benar. Dalam hal ini para ulama membolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk barang atau pakaian jika memang sangat dibutuhkan oleh mustahik.
Adapun terkait dengan ijab kabul, Imam Syafii memang mengharuskan adanya ijab kabul dalam pemberian zakat. Namun para ulama yang lain tidak mengharuskannya. Yang penting adalah adanya niat untuk membayar zakat. Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Ibn Qudamah dengan melihat apa yang dilakukan oleh Rasul saw dalam mendistribusikan sedekah dan zakat.
Lalu terkait dengan pertanyaan terakhir, jumhur ulama memandang bahwa pemberian zakat tidak mesti harus diberikan kepada delapan golongan di atas secara rata. Namun ia boleh diberikan sebagian golongan saja sesuai dengan prioritas dan kebutuhan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Pa Ustadz, saya memiliki dua pertanyaan dengan kasus yang agak mirip.
Sepengetahuan saya, salah satu syarat harta untuk dizakatkan (zakat mal) adalah telah mencapai al haul (berlaku satu tahun).
1. Pada Ramadhan tahun lalu, tabungan saya belum mencapai nisab untuk zakat. Kemudian bertambah secara periodik setiap bulannya hingga melebihi nisabnya pada ramadhan tahun ini. Apakah ini sudah mencukupi syarat al haul tersebut ?
2. Apabila saya memiliki harta yang telah melebihi nisab untuk zakat, kemudian enam bulan kemudian mengalami penyusutan hingga di bawah nisab, dan enam bulan selanjutnya berkembang kembali hingga memenuhi nisab zakat, apakah itu juga dapat dihitung telah berlalu satu tahun?

Jawaban

1. Betul yang diungkapkan oleh saudara DY. Zakat tabungan adalah zakat harta yang diperoleh dari hasil harta simpanan/tabungan. Allah SWT mengecam orang yang enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) lihat subussalam II, hal.129.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh harta harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak wajib zakat. Adapun haul Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Haul juga adalah syarat yang paling penting dalam zakat harta yang berjalan atau bergerak seperti; peternakan, uang, perdagangan, perusahaan, tabungan dan sebagainya. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (Abu Daud).

2. Zakat harta/tabungan menurut Yusuf Al-Qardhawi adalah bahwa zakat kekayaan diwajibkan satu kali dalam setahun jika cukup nishab. Hitungan berlalu Setahun, maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah.
Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama bahwa kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul cukup atau tidak nishabnya. Misalnya, tahun lalu mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, tinggal dihitung pada tahun ini yaitu bulan ramadhan jika cukup nishab maka wajib zakat. Namun, jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan mengeluarkan Shadaqah.
Mengenai kapan dimulainya perhitungan haul, Ustman ibnu Affan r.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian daapat menunaikan kewajiban zakat harta kalian”. Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan harus dimulai pada bulan Muharram atau bulan yang cukup nishab satu tahun.
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang (termasuk tabungan), harta benda dagang, dll. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah "zakat pendapatan" dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).
Al-hasil, zakat tabungan adalah termasuk dari zakat simpanan/mal/harta. Maka yang bersangkutan hendaknya wajib mengeluarkan zakatnya jika sudah cukup nishab dan haulnya.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Alam.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saya seorang pegawai swasta dengan 2 orang anak,  pertanyaan saya adalah bagaimana cara nya menghitung zakat untuk diri saya?. terima kasih atas jawaban pak ustadz.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaannya yang bagus.Namun, alangkah sempurnanya jika bapak dapat menyebutkan data-data berapa pendapatan perbulannya untuk mengetahui apakah Anda dikategorikan wajib zakat atau tidak.
Kewajiban zakat dibebankan kepada setiap orang yang memiliki harta yang dianggap cukup nisabnya (batas minimal harta) senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = Rp. 25.500.000,-. Diasumsikan jika pendapatan bersih perbulan Pak Nasruddin Rp. 3.000.000,- dikali 12 bulan (dalam setahun) jadi Rp. 36.000.000.- Dalam hal ini berarti Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp. 36.000.000.- = Rp.900.000,- Namun jika pendapatan total dalam setahun Bapak kurang dari 25.500.000 tidak wajib zakat. Waallâhu Alam. 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Ustadz mohon penjelasannya , maksud bayar zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari. Misal setahun gaji terima 30  (sudah masuk nisab).  Tapi dalam setahun juga biaya untuk makan dan bayar hutang misal 25 juta. Jadi sisa 5 juta pertahun. Apakah saya bayar zakat juga? Kalau ya, bagaimana hitungan zakat penghasilannya?

Jawaban

Firman Allah Taala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103) “(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” (QS. Al Hajj:41)

Yang dipahami oleh bapak tentang maksud bayar zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari insya allah sudah betul. Zakat profesi wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak NT Rp. 5.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka.

Dengan catatan, bahwa kita harus jujur kepada diri sendiri. Asal kita tidak mengakali yang semestinya kita wajib mengeluarkan zakat, kemudian mencari berbagai alasan agar tidak berzakat. Hal ini akan mendapat ancaman dari Allah SWT. Telah banyak dalil-dalil baik itu dari AlQur'an ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya.
Firman Allah Taala (yang artinya): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.”(QS. At Taubah : 34-35) “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imron : 180)

Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)

Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang mengeluarkan zakat. Amin. Waallahu Alam
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Zakat Penghasilan dalam Islam


Semoga Alloh selalu merahmati ustadz dan para pejuang Islam dimana pun mereka berada. amin. Apakah ada syariat islam yang menyuruh untuk melakukan zakat pendapatan. misalnya tiap bulan saya mendapatkan gaji 2jt, dari gaji itu tiap bulan apa ada zakat 2,5% dari pendapatan.

Jawaban

Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan dan lain sebagainya. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang hartanya sudah cukup nisabnya untuk dibagikan kepada para mustahik zakat.

Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat-- bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(QS. Adz-Dzariyat (51): 19) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) "Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. at-Taubah : 103)

Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer diatur mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan, yaitu; Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak diqqi Rp. 24.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka. 

Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di qiyas-kan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji pak Diqqi Rp. 2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.208.000). Dengan demikian maka pak Diqqi tidak wajib zakat.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Zakat Profesi dan Tabungan

Saya seorang suami dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta, sedang menunggu kelahiran anak pertama. Penghasilan saya per bulan sekitar 3 Juta rupiah. Alhamdulillah, Istri seorang ibu rumah tangga.
Kami keluarga baru, sampai saat ini belum memiliki rumah. Rencana menengah kami adalah untuk membayar DP rumah, yang biayanya kami cicil tiap bulan.
Di tiap akhir bulan, sisa dana yang bisa kami kumpulkan untuk menabung  (Alhamdulillah) sekitar  250.000 - 300.000 Rupiah, bahkan terkadang tidak ada.
Apakah dari dana tersisa yang kami gunakan untuk tabungan DP rumah tersebut, wajib di kenakan zakat ?
Jika wajib, berapa porsentasenya ? dan bagaimana perhitungan porsentasenya ?
Jawaban:
Waalaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Iman yang baik.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.

Menurut ulama kontemporer bahwa zakat profesi wajib ditunaikan bisa menggunakan perhitungan brutto (dikeluarkan zakatnya 2.5% diambil dari total gaji/penghasilan kotor perbulan atau ditunaikan zakatnya sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan) dengan syarat bahwa zakat tersebut dikeluarkan minimal cukup nisab (batas minimal berzakat) dengan menggunakan qias syabah (dua qias/analogi) pertama analogi zakat pertanian 520 Kg beras x @4000 per Kg = Rp. 2.080.000. Analogi ini ditunaikan saat mendapatkan panen/hasil/gaji. Kedua adapun persentasenya menggunakan analogi emas 2,5%. Berarti gaji bapak Iman melebihi nishab Rp. 3000.000 x 2,5% = Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan)

Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) 
Apakah dari dana tersisa wajib di kenakan zakat? Menurut Yusuf Al-Qardhawi jika kita sudah berzakat dari gaji tiap bulan, dan masih ada sisa dana/harta simpanan berupa tabungan yang disimpan tiap bulan sebesar Rp. 250.000 Rp. 300.000 dan lambat laun sudah cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp. 25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat, sebab harta yang disimpan dalam tabungan selama setahun Rp. 300.000,- menjadi Rp. 3.600.000,- 
Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan Bapak Iman: 
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,- 
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,- 
Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)
Menurut ulama fiqh zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5% (tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).
Sebab dalam Islam setiap harta wajib dizakati setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad). 
Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya berzakat 2,5%.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut uang sisa gajian/pendapatan lainnya yang sudah dizakati kemudian disimpan dalam bentuk tabungan jika sudah satu tahun (haul) dan cukup nishab maka wajib zakat dengan persentase 2,5%.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Alam.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Masihkah Membayar Zakat?

Ustadz selama ini saya telah menjadi donatur di lembaga amil zakat yang ada di kota saya dan tiap bulan saya memberikan infak kepada lembaga amil tersebut, bisakah infak kita tiap bulan ini termasuk zakat? apabila infak tiap bulan saya jadikan setahun jumlahnya lebih besar dari ketentuan zakat atas penghasilan kami berdua. Apakah kami tetap harus membayar zakat?

Jawaban

Waalaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Danang yang super. Selamat Bapak dan keluarga karena sudah menjadi donatur di lembaga amil zakat.
Semoga dikategorikan sebagai orang yang beruntung oleh Allah dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (diantaranya dengan berzakat), Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 9-10)
Sebelum menjawab pertanyaan Bapak bisakah infak tiap bulan termasuk zakat? Marilah kita pahami terlebih dahulu kedua pengertian dari infak dan zakat. Infaq asal katanya adalah anfaqa yang artinya mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk sesuatu kepentingan karena menuruti perintah ajaran Islam. Perbedaannya dengan zakat, kalau infak tidak mengenal nisab dan tidak harus menunggu masanya sampai satu tahun kepemilikan hartanya itu sebagaimana persyaratan itu ada pada ketentuan zakat.
Demikian halnya menurut Muhammad Daud Ali dalam bukunya ”Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf”, infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.
Sedangkan zakat berasal dari kata dasar zaka yang artinya : suci, baik, berkah dan berkembang. Menurut istilah syariat zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan sebahagiannya dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Dengan tercapainya nishab 85 gram dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Perintah zakat berdasarkan Firman Allah Taala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”(QS. At-Taubah:103) “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat : 19)
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas berbeda antara infak dan zakat, kalau infak pemberiannya sukarela/ bersifat sunnah sedangkan zakat bersifat wajib berdasarkan perintah Allah yang sudah ditentukan kadar zakat, waktu dan nishabnya. Imam Asy-suyuthi dalam kitabnya “Al-Asybah wa an-Nadzair” menjelaskan segala sesuatu semua tergantung maksud dan niatnya (al-umûru bi maqâsidihâ). Rasul bersabda: “Syahnya sesuatu tergantung niat” (HR. Muslim)
Dengan demikian jika yang dimaksud infak yang dikeluarkan setiap bulan oleh Bapak Danang adalah sukarela/sunnah tidak menggunakan 2,5% dan nishab 85 gram emas maka tidak termasuk zakat dan bapak wajib mengeluarkan zakat. Meskipun jumlah yang dikeluarkannya lebih besar dari ketentuan zakat. Tetapi sebaliknya, jika yang dimaksud infak yang dikeluarkan adalah wajib perintah Allah maka termasuk berzakat dengan ketentuan mengeluarkannya sesuai dengan berzakat. Sebab sekali lagi makna zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Sebab infak tersebut mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Hal inilah yang dijelaskan para mufassir bahwa Infak ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dan lain-lain. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam.
Al-hasil, jika infak yang dimaksud Bapak adalah infaq wajib/ zakat maka Bapak tidak perlu lagi mengeluarkan zakat sebab sudah bapak dan ibu tunaikan. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Alam
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------