Sabtu, 22 Oktober 2016

ZAKAT FITRAH

 

 

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Assalammu'alaikum wr wb

Ustad, zakat fitrah apakah boleh dibayar sejak awal2 ramadhan, atau harus hari terkahir ramadhan?

Ukuran 'mempunyai kelebihan makanan' yg mewajibkan seseorang membayar zakat fitrah itu  adalah pada saat hari terakhir puasa saja, atau sepanjang puasa ramadhan?

Mhon saran dari ustad. Zakat fitrah kan hanya boleh dibagikan untuk fakir miskin yg muslim. Lalu, jika tetangga kita juga banyak yg fakir miskin tapi non islam bagaimana? apa kita ambilkan dari dana sedekah saja?

Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.

Pada dasarnya waktu pengeluaran zakat fitrah adalah dari sejak terbenamnya mentari di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Iedul Fitri. Nabi saw bersabda, "Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied, ia merupakan zakat yang diterima. Namun siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, ia merupakan sedekah sunnah." (HR Ibnu Majah).

Namun demikian, pengeluaran zakat fitrah boleh dipercepat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Umar ra yang berkata, "...Mereka mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ied." Bahkan boleh dikeluarkan sejak awal-awal Ramadhan.

Maksud "mempunyai kelebihan makanan" adalah bahwa si pemberi zakat harus mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ideul fithri.

Ya, karena zakat tidak boleh diberikan kepada non-muslim, hendaknya mereka diberi alokasi dari infak atau sedekah. Insya Allah niat baik Anda untuk menolong sesama diberi ganjaran pahala yang besar oleh Allah Swt.

Wallahu a'lam bish-shawab.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Apakah zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok (beras, jagung, gandum, dll)? bisakah digantikan dgn uang? mohon dijelaskan dgn dasar hukumnya.

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat harta dimana umumnya mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang sebagai penggantinya.

Perbedaan pendapat di antara para ulama itu secara lebih rinci bisa kami uraikan sbb :

1. Yang Tidak Membolehkan

Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni 3/65).

Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan uang maka beliau menjawab,"Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW". Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137).

2. Mereka Yang Membolehkan

At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada Al-Hasan, Atho dan Abu Ishak.

Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara lain adalah :

Sabda Rasulullah SAW :

Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini.

Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga.


Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha dari Qomh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung gandum.

Pendapat Al-Qaradawi

Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini. Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya.

Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya :

1. Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat, sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan. Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar dengan makanan.

2. Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Beda Penerima Zakat Mal dengan Zakat Fitrah

Ustadz yang semoga dirahmati AllohSWT,apakah untuk zakat fitrah yang berhak menerimanya hanya golongan miskin saja,7 golongan yang lainya tidak? terimakasih,

Jawaban:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait dengan mustahik zakat fitrah, apakah sama dengan mustahik zakat mal atau berbeda?

Yang jelas mereka sepakat bahwa zakat fitrah didistribusikan kepada orang-orang fakir di kalangan kaum muslimin. Nabi saw. bersabda, "Cukupilah mereka agar mereka tidak meminta-minta pada hari tersebut."

Adapun mengenai golongan lainnya mereka berbeda pendapat. Imam al-Kharaqi al-hambali berpandangan bahwa zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang boleh diberi zakat mal." Pendapat serupa dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dengan alasan bahwa keduanya sama-sama berupa zakat sehingga ia juga tercakup dalam ayat 60 surat at-Taubah).

Sementara itu, Syeikhul Islam memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, distribusi zakat fitrah hanya tertuju kepada fakir miskin saja, sementara muallaf dan golongan lainnya tidak. Hal ini dengan mengacu pada sabda Nabi di atas, "Cukupilah mereka agar mereka tidak meminta-minta pada hari tersebut."
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitrah karena dikategorikan sebagai assogir sebagaimana disebutkan oleh hadits

Jawaban :

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan.

Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir?  Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 syawwal.

Sedangkan Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.

Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.

Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar