Ustadz saya mau bertanya apa pengertian zakat
dan sedekah? Apakah dengan berzakat harta kita bertambah, padahal saat
menunaikan zakat berkurang?
Jawaban
Dalam Islam terdapat dua kata yang menunjukkan
makna zakat, yaitu kata zakat dan kata sadaqah. Sedekah /sadaqah ada dua ada
yang dikenal sebagai sedekah wajib (adalah nama lain dari zakat) dan sedekah
sunnah (sedekah pada umumnya, termasuk menyingkirkan duri di tengah jalanan dan
senyum).
Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari
kata zakaa, yazkii, zakatan (Ibrahim Unais, 1972, juz. I:396, dan Ibn Rusyd,
tt:178) yang berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kebaikan, yang banyak.
Dalam pengertian lain, zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan
(QS. At-Taubah : 10)
Secara istilah zakat adalah sejumlah harta
tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai
syarat.(Abdurrahim, dan Mubarak, 2002:11). Menurut Hukum Islam (istilah syara'),
zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu
(Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan
menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang
tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah. Ulama' Syafi'iyyah
mendefinisikan zakat dengan nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dan harta atau
badan atas jalan tertentu. Dan ulama' Hanabilah mendefinisikan zakat dengan hak
yang wajib dalam harta tertentu bagi kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Merujuk kepada beberapa definisi para ulama' di atas, maka zakat sesungguhnya
merupakan pengeluaran sejumlah harta orang tertentu yang menjadi hak orang
lain.
Selain itu, ada istilah sedekah dan infak,
sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang
sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib
dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah. Penyebutan zakat dan
infak dalam Al Qur-an dan As Sunnah, zakat (QS. Al Baqarah : 43). shadaqah (QS.
At Taubah : 104). haq (QS. Al an'am : 141). nafaqah (QS. At Taubah : 35). al
'afuw (QS. Al A'raf : 199).
Dengan berzakat harta memang dapat tumbuh dan
berkembang sebab dalam ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh dan
berkembang, bertambah karena suci dan berkah, membawa kebaikan bagi hidup dan
kehidupan yang punya.(Muhammad Daud Ali, 1998:38). Secara lahiriah, zakat memang
mengurangi nilai nominal (harta) dengan mengeluarkannya, tetapi dibalik
pengurangan yang bersifat zhahir ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang
(nilai intrinsik) yang diganjarkan dari sepuluh kali (10) lipat atau bahkan
sampai 700 kali lipat yang hakiki di sisi Allah Swt. “Barang siapa melaksanakan amal kebajikan (termasuk berzakat) maka
akan akan diganjarkan oleh Allah sepuluh kali lipat”(QS. Al-an’am:
160). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS.
Al-Baqarah: 261)
Berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa dengan
berzakat harta dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya di akhirat melainkan juga
di dunia. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan
terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi)
dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah
hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta
serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang
terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu
melingkupi hati. Lebih jelas Mannan mendefinisikan zakat sebagai upaya untuk
menyucikan yang menumpuk.(MA. Mannan, 1997:256) Zakat juga memiliki arti lain,
yaitu al-Barakatu (keberkahan), al-Namaa(petumbuhan dan perkembangan), al-Thaharatu(kesucian) dan al-Shalahu
(keberesan). (Majma Lughah al-Arabiyah,1972: 396). Waalahu A’lam.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bagaimana hukum meninggalkan zakat itu? Apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?
Jawab:
Mengenai meninggalkan zakat, hukumnya harus
diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang kewajibannya, padahal
seluruh syarat wajib zakat dimilikinya, maka dia telah kafir menurut ijma` meski
ia mengeluarkan zakat, selama ia menentang kewajiban tersebut.
Adapun jika meninggalkan zakat karena pelit
atau karena malas, orang seperti ini dianggap sebagai orang fasik yang telah
mengerjakan sebuah dosa besar. Orang ini tergantung kepada masyi`ah (kehendak)
Allah jika meninggal atas perbuatan tersebut, Allah berfirman,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa`: 48)
Al-Qur`an dan as-sunnah yang mutawatir telah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan zakat akan disiksa pada hari kiamat dengan hartanya yang tidak dizakati. Kemudian ia melihat kemana arah jalannya, apakah ke neraka atau surga.
Ancaman ini diberikan kepada orang yang meninggalkan zakat bukan karena menentang kewajibannya. Allah berfirman dalam
surat at-taubah,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani, benar-benar telah memakan harta orang dengan jalan yang batil, serta menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, juga tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".” (QS. At-Taubah: 34-35)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pak ustadz, ada tradisi keluarga Insya Allah
setiap Ramadhan untuk bersedeqah paket sembako kepada para dhuafa. Pertanyaan
saya :
1. Bolehkah zakat harta saya dibagikan dalam
bentuk sembako dan saya gabungkan dengan sedeqah keluarga tersebut.
2. Kalau boleh, bagaimana cara memberikannya,
apakah perlu adanya ijab qabul kepada semua penerima, mengingat saya tinggal di
luar negeri.
3. Haruskah paket sembako tersebut saya
bagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat saya (termasuk
bazis).
Jawaban:
Jika mereka memang lebih membutuhkan sembako,
maka Anda boleh memberi zakat dalam bentuk sembako. Khususnya jika dikhawatirkan
apabila diberikan dalam bentuk uang akan dibelanjakan pada tempat yang tidak
benar. Dalam hal ini para ulama membolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk
barang atau pakaian jika memang sangat dibutuhkan oleh mustahik.
Adapun terkait dengan ijab kabul, Imam Syafii
memang mengharuskan adanya ijab kabul dalam pemberian zakat. Namun para ulama
yang lain tidak mengharuskannya. Yang penting adalah adanya niat untuk membayar
zakat. Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Ibn Qudamah dengan melihat apa
yang dilakukan oleh Rasul saw dalam mendistribusikan sedekah dan
zakat.
Lalu terkait dengan pertanyaan terakhir,
jumhur ulama memandang bahwa pemberian zakat tidak mesti harus diberikan kepada
delapan golongan di atas secara rata. Namun ia boleh diberikan sebagian golongan
saja sesuai dengan prioritas dan kebutuhan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pa Ustadz, saya memiliki dua pertanyaan dengan
kasus yang agak mirip.
Sepengetahuan saya, salah satu syarat harta
untuk dizakatkan (zakat mal) adalah telah mencapai al haul (berlaku satu
tahun).
1. Pada Ramadhan tahun lalu, tabungan saya
belum mencapai nisab untuk zakat. Kemudian bertambah secara periodik setiap
bulannya hingga melebihi nisabnya pada ramadhan tahun ini. Apakah ini sudah
mencukupi syarat al haul tersebut ?
2. Apabila saya memiliki harta yang telah
melebihi nisab untuk zakat, kemudian enam bulan kemudian mengalami penyusutan
hingga di bawah nisab, dan enam bulan selanjutnya berkembang kembali hingga
memenuhi nisab zakat, apakah itu juga dapat dihitung telah berlalu satu
tahun?
Jawaban
1. Betul yang diungkapkan oleh saudara DY.
Zakat tabungan adalah zakat harta yang diperoleh dari hasil harta
simpanan/tabungan. Allah SWT mengecam orang yang enggan berzakat dengan
firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,
Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Bahkan Rasulullah
bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak
menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) lihat subussalam II, hal.129.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh
harta harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan
cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi, zakat
tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah
minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab
tidak wajib zakat. Adapun haul Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah
memenuhi nisabnya. Haul juga adalah syarat yang paling penting dalam zakat harta
yang berjalan atau bergerak seperti; peternakan, uang, perdagangan, perusahaan,
tabungan dan sebagainya. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu
atasnya satu tahun” (Abu Daud).
2. Zakat harta/tabungan menurut Yusuf
Al-Qardhawi adalah bahwa zakat kekayaan diwajibkan satu kali dalam setahun jika
cukup nishab. Hitungan berlalu Setahun, maksudnya bahwa pemilikan yang berada di
tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah.
Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas
ulama bahwa kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan
kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat
beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul cukup atau tidak nishabnya.
Misalnya, tahun lalu mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, tinggal dihitung pada
tahun ini yaitu bulan ramadhan jika cukup nishab maka wajib zakat. Namun, jika
tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan mengeluarkan
Shadaqah.
Mengenai kapan dimulainya perhitungan haul,
Ustman ibnu Affan r.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan
Muharram tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar
zakat kalian, siapa yang memiliki hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian
daapat menunaikan kewajiban zakat harta kalian”. Tapi
sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan tahun tersebut,
yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan harus dimulai pada
bulan Muharram atau bulan yang cukup nishab satu tahun.
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, persyaratan setahun
ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah "zakat modal"
seperti: ternak, uang (termasuk tabungan), harta benda dagang, dll. Adapun hasil
pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll
yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah "zakat pendapatan" dan tidak
dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika
diperoleh).
Al-hasil, zakat
tabungan adalah termasuk dari zakat simpanan/mal/harta. Maka yang bersangkutan
hendaknya wajib mengeluarkan zakatnya jika sudah cukup nishab dan
haulnya.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saya seorang pegawai swasta dengan 2 orang
anak, pertanyaan saya adalah bagaimana cara nya menghitung zakat untuk diri
saya?. terima kasih atas jawaban pak ustadz.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannya yang
bagus.Namun, alangkah sempurnanya jika bapak dapat menyebutkan data-data berapa
pendapatan perbulannya untuk mengetahui apakah Anda dikategorikan wajib zakat
atau tidak.
Kewajiban zakat dibebankan kepada setiap orang
yang memiliki harta yang dianggap cukup nisabnya (batas minimal harta) senilai
85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) Contohnya: minimal zakat
profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = Rp. 25.500.000,-. Diasumsikan
jika pendapatan bersih perbulan Pak Nasruddin Rp. 3.000.000,- dikali 12 bulan
(dalam setahun) jadi Rp. 36.000.000.- Dalam hal ini berarti Bapak wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp. 36.000.000.- = Rp.900.000,- Namun jika
pendapatan total dalam setahun Bapak kurang dari 25.500.000 tidak wajib zakat.
Waallâhu A’lam.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ustadz mohon penjelasannya , maksud bayar
zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari. Misal setahun gaji terima 30
(sudah masuk nisab). Tapi dalam setahun juga biaya untuk makan dan bayar
hutang misal 25 juta. Jadi sisa 5 juta pertahun. Apakah saya bayar zakat juga?
Kalau ya, bagaimana hitungan zakat penghasilannya?
Jawaban
Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS.
At-Taubah:103) “(Yaitu) orang-orang yang jika kami
teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat.” (QS. Al Hajj:41)
Yang dipahami oleh bapak tentang maksud bayar
zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari insya allah sudah betul. Zakat
profesi wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan
pajak. Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal
sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah
pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Model bentuk
harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta
ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika
pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram
Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah
dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp.
300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh
pak NT Rp. 5.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat
dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari
malapetaka.
Dengan catatan, bahwa kita harus jujur kepada
diri sendiri. Asal kita tidak mengakali yang semestinya kita wajib mengeluarkan
zakat, kemudian mencari berbagai alasan agar tidak berzakat. Hal ini akan
mendapat ancaman dari Allah SWT. Telah banyak dalil-dalil baik itu dari AlQur'an
ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan
enggan untuk mengeluarkannya.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka
akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam
neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan
itu.”(QS. At Taubah : 34-35) “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah
berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi
mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka
bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imron : 180)
Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang mengeluarkan zakat. Amin. Waallahu A’lam.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Zakat Penghasilan dalam Islam
Semoga Alloh selalu merahmati ustadz dan para
pejuang Islam dimana pun mereka berada. amin. Apakah ada syariat islam yang
menyuruh untuk melakukan zakat pendapatan. misalnya tiap bulan saya mendapatkan
gaji 2jt, dari gaji itu tiap bulan apa ada zakat 2,5% dari
pendapatan.
Jawaban
Dalam kitab fiqih kontemporer zakat
pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf
Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah
yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri,
konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru,
karyawan dan lain sebagainya. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang
diambil dari orang-orang hartanya sudah cukup nisabnya untuk dibagikan kepada
para mustahik zakat.
Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer –berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat-- bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(QS. Adz-Dzariyat (51): 19) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) "Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. at-Taubah : 103)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan
disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta
menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang
merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan
dan pendapatan.
Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer
diatur mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan,
yaitu; Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun. Model bentuk harta
yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini
di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika
pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram
Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah
dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp.
300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh
pak diqqi Rp. 24.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun
sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari
malapetaka.
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima
pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta
penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini
dapat di –qiyas-kan ke dalam
zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653
kg gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap
menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan
pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh:
Pemasukan gaji pak Diqqi Rp. 2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg
= Rp. 2.208.000). Dengan demikian maka pak Diqqi tidak wajib zakat.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat
profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa
bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang
dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika
penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi
kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib
zakat. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Zakat Profesi dan Tabungan
Saya seorang suami dengan pekerjaan sebagai
karyawan swasta, sedang menunggu kelahiran anak pertama. Penghasilan saya per
bulan sekitar 3 Juta rupiah. Alhamdulillah, Istri seorang ibu rumah
tangga.
Kami keluarga baru, sampai saat ini belum
memiliki rumah. Rencana menengah kami adalah untuk membayar DP rumah, yang
biayanya kami cicil tiap bulan.
Di tiap akhir bulan, sisa dana yang bisa kami
kumpulkan untuk menabung (Alhamdulillah) sekitar 250.000 - 300.000 Rupiah,
bahkan terkadang tidak ada.
Apakah dari dana tersisa yang kami gunakan
untuk tabungan DP rumah tersebut, wajib di kenakan zakat ?
Jika wajib, berapa porsentasenya ? dan
bagaimana perhitungan porsentasenya ?
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas
pertanyaan Bapak Iman yang baik.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.
Menurut ulama kontemporer bahwa zakat profesi wajib ditunaikan bisa menggunakan perhitungan brutto (dikeluarkan zakatnya 2.5% diambil dari total gaji/penghasilan kotor perbulan atau ditunaikan zakatnya sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan) dengan syarat bahwa zakat tersebut dikeluarkan minimal cukup nisab (batas minimal berzakat) dengan menggunakan qias syabah (dua qias/analogi) pertama analogi zakat pertanian 520 Kg beras x @4000 per Kg = Rp. 2.080.000. Analogi ini ditunaikan saat mendapatkan panen/hasil/gaji. Kedua adapun persentasenya menggunakan analogi emas 2,5%. Berarti gaji bapak Iman melebihi nishab Rp. 3000.000 x 2,5% = Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan)
Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)
Apakah dari dana tersisa wajib di kenakan
zakat? Menurut Yusuf Al-Qardhawi jika kita sudah berzakat dari gaji tiap bulan,
dan masih ada sisa dana/harta simpanan berupa tabungan yang disimpan tiap bulan
sebesar Rp. 250.000 – Rp.
300.000 dan lambat laun sudah cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp.
25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib
zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat, sebab harta yang disimpan
dalam tabungan selama setahun Rp. 300.000,- menjadi Rp. 3.600.000,-
Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan
Bapak Iman:
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,-
Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,-
Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)
Menurut ulama fiqh zakat tabungan juga harus
memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah
lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib
zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah
berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy,
persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas,
dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati
setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5%
(tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).
Sebab dalam Islam setiap harta wajib dizakati
setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib
membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) "Bila engkau
memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah
dinar (2,5%)". (HR Ahmad).
Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas
dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki
adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa
kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa
kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan
mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri
berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah
memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya
adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya,
apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya
berzakat 2,5%.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan
tersebut uang sisa gajian/pendapatan lainnya yang sudah dizakati kemudian
disimpan dalam bentuk tabungan jika sudah satu tahun (haul) dan cukup nishab
maka wajib zakat dengan persentase 2,5%.Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Masihkah Membayar Zakat?
Ustadz selama ini saya telah menjadi donatur
di lembaga amil zakat yang ada di kota saya dan tiap bulan saya memberikan infak
kepada lembaga amil tersebut, bisakah infak kita tiap bulan ini termasuk zakat?
apabila infak tiap bulan saya jadikan setahun jumlahnya lebih besar dari
ketentuan zakat atas penghasilan kami berdua. Apakah kami tetap harus membayar
zakat?
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas
pertanyaannya Bapak Danang yang super. Selamat Bapak dan keluarga karena sudah
menjadi donatur di lembaga amil zakat.
Semoga dikategorikan sebagai orang yang
beruntung oleh Allah dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (diantaranya dengan berzakat), Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 9-10)
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (diantaranya dengan berzakat), Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 9-10)
Sebelum menjawab pertanyaan Bapak bisakah
infak tiap bulan termasuk zakat? Marilah kita pahami terlebih dahulu kedua
pengertian dari infak dan zakat. Infaq asal katanya adalah anfaqa yang artinya mengeluarkan sesuatu
harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ infaq adalah mengeluarkan sebagian dari
harta atau pendapatan untuk sesuatu kepentingan karena menuruti perintah ajaran
Islam. Perbedaannya dengan zakat, kalau infak tidak mengenal nisab dan tidak
harus menunggu masanya sampai satu tahun kepemilikan hartanya itu sebagaimana
persyaratan itu ada pada ketentuan zakat.
Demikian halnya menurut Muhammad Daud Ali
dalam bukunya ”Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf”, infaq adalah pengeluaran
sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak
yang dikehendakinya sendiri.
Sedangkan zakat berasal dari kata
dasar zaka yang artinya :
suci, baik, berkah dan berkembang. Menurut istilah syari’at zakat adalah nama bagi sejumlah harta
tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk
dikeluarkan sebahagiannya dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
persyaratan tertentu pula. Dengan tercapainya nishab 85 gram dan sudah mencapai
satu tahun (haul).
Perintah zakat berdasarkan Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”(QS. At-Taubah:103) “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat : 19)
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas berbeda
antara infak dan zakat, kalau infak pemberiannya sukarela/ bersifat sunnah
sedangkan zakat bersifat wajib berdasarkan perintah Allah yang sudah ditentukan
kadar zakat, waktu dan nishabnya. Imam Asy-suyuthi dalam kitabnya “Al-Asybah wa
an-Nadzair” menjelaskan segala sesuatu semua tergantung maksud dan niatnya
(al-umûru bi maqâsidihâ).
Rasul bersabda: “Syahnya sesuatu tergantung
niat” (HR. Muslim)
Dengan demikian jika yang dimaksud infak yang
dikeluarkan setiap bulan oleh Bapak Danang adalah sukarela/sunnah tidak
menggunakan 2,5% dan nishab 85 gram emas maka tidak termasuk zakat dan bapak
wajib mengeluarkan zakat. Meskipun jumlah yang dikeluarkannya lebih besar dari
ketentuan zakat. Tetapi sebaliknya, jika yang dimaksud infak yang dikeluarkan
adalah wajib perintah Allah maka termasuk berzakat dengan ketentuan
mengeluarkannya sesuai dengan berzakat. Sebab sekali lagi makna zakat adalah
kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan
waktu tertentu. Sebab infak tersebut mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan
non zakat. Hal inilah yang dijelaskan para mufassir bahwa Infak ada yang wajib
dan ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dan
lain-lain. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim,
infak bencana alam.
Al-hasil, jika infak yang dimaksud Bapak
adalah infaq wajib/ zakat maka Bapak tidak perlu lagi mengeluarkan zakat sebab
sudah bapak dan ibu tunaikan. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar